iWEBS.MY.ID - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Prof. Dr. Amien diperiksa sebagai saksi kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Pak Amien Rais menyebut bahwa pemanggilan atas dirinya yang dilayangkan pada 2 Oktober 2018 dinilai janggal. (KOMPAS.com, 10/10/2018).
Dikatakan Pak Amin "hal ini janggal karena Ratna baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoaks pada 4 Oktober 2018". (KOMPAS.com, 10/10/2018).
Dikutip dari laman berita KOMPAS.com (10/10/2018) bahwa Pak Amin dipanggil berdasarkan keterangan Ratna Sarumpaet, menurut pernyataan Irjen Pol Setyo Wasisto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam memberikan tanggapan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) yang menilai bahwa pemanggilan terhadap dirinya ada sebuah kejanggalan mengatakan bahwa pemanggilan Pak Amien Rais sebagai saksi sudah sesuai prosedur. (KOMPAS.com, 10/10/2018).
Baca juga: TNI Apresiasi Keterlibatan Muhammadiyah Terjunkan Relawan ke Palu
Baca juga: TNI Apresiasi Keterlibatan Muhammadiyah Terjunkan Relawan ke Palu
Sebelumnya diberitakan, Amien bersama calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, serta kader partai lainnya sempat bertemu Ratna Sarumpaet pada Selasa (2/10/2018). (KOMPAS.com, 10/10/2018).
Hal inilah yang menjadi dasar pemanggilan Amien sebagai saksi. Saat itu, Ratna mengaku dianiaya pada 21 September 2018 oleh sejumlah orang tak dikenal, di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. (KOMPAS.com, 10/10/2018).
Namun, pada Rabu (3/10/2018) sore, Ratna mengakui bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya hanya bohong belaka. (KOMPAS.com, 10/10/2018).
Sebelum memeriksa Amien, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi atas kasus ini pada Selasa (9/10/2018). (KOMPAS.com, 10/10/2018).
Penulis: Sherly Puspita
Editor: Kurnia Sari Aziza


0 Komentar